Anggota Polisi Lalu Lintas memeriksa surat kendaraan bermotor saat digelar razia pajak kendaraan bermotor di Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (7/7/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa.
SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berencana menghapus syarat pelampiran KTP untuk balik nama kendaraan bermotor.
Plt Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Peni Rahayu menyampaikan langkah ini diambil guna mengoptimalkan kepatuhan pajak dan realisasi atas piutang pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Potensi PAD dari PKB di Jawa Tengah sekitar 19 juta [kendaraan], sedangkan yang aktif membayar pajak hanya 16,5 juta kendaraan," ujar Peni, dikutip Jumat (5/8/2022).
Dengan ditiadakannya syarat untuk menunjukkan KTP, wajib pajak akan lebih mudah melakukan balik nama dan membayar pajak atas kendaraan miliknya.
Peni menceritakan banyak penunggak PKB di Jawa Tengah adalah pemilik kendaraan bekas yang kesulitan membayar pajak. "Beberapa penunggak pajak berasal dari wajib pajak yang kesulitan balik nama usai membeli kendaraan bekas," ujar Peni seperti dilansir gridoto.com.
Selain kendaraan bermotor bekas, tunggakan PKB juga terjadi atas kendaraan hasil curanmor, kendaraan pelat merah, serta kendaraan yang rusak berat dan tidak dibayar pajaknya oleh pemilik.
Untuk diketahui, minimnya jumlah kendaraan yang dilakukan balik nama tercermin pada realisasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang tak mencapai target pada 3 tahun terakhir.
Pada 2019, realisasi BBNKB mencapai Rp3,4 miliar atau 99,16% dari target. Tahun berikutnya, realisasi BBNKB tercatat mencapai Rp4,5 miliar atau 97,15% dari target. Adapun pada 2021 tercatat realisasi BBNKB hanya senilai Rp4,7 miliar atau 92,32% dari target. (sap)