Ilustrasi.
SENDAWAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar melakukan verifikasi lapangan atas pengajuan permohonan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dari wajib pajak pada 5 Juli 2022.
Petugas KP2KP Sendawar Muhammad Yoga Prakoso mengatakan pemohon merupakan wajib pajak badan yang bergerak di bidang usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak.
“Petugas mewawancarai direktur yang berada di lapangan saat itu, yaitu Paulus Anyeq, Meski berusia muda, yaitu 25 tahun. Paulus sudah memimpin CV Marih Joyo sebagai direktur,” katanya dikutip dari laman DJP, Kamis (21/7/2022).
Setelah melakukan wawancara, petugas KP2KP membuat jadwal dengan Direktur CV Marih Joyo untuk bisa datang ke KP2KP Sendawar untuk menjelaskan beberapa kewajiban yang timbul setelah dikukuhkan sebagai PKP.
Kewajiban tersebut antara lain pelaporan SPT Masa PPN yang harus disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya meskipun tidak ada kegiatan serta memasang aplikasi e-faktur dan menjelaskan tata cara pelaporan SPT Masa PPN pada laman web e-faktur.
Pada kesempatan yang sama, Paulus menjelaskan bahwa usaha yang tengah digelutinya saat ini bergerak di bidang pengadaan, berupa perahu ketinting, yang bekerja sama dengan dinas pemerintah di Kutai Barat.
“Semoga setelah sudah dikukuhkan sebagai PKP usaha saya bisa lebih maju dan dapat bekerja sama dengan lebih banyak rekanan,” tuturnya.
Tambahan informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). (rig)