SEWINDU DDTCNEWS
KPP PRATAMA TERNATE

Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Rekening Milik WP Disita

Redaksi DDTCNews
Rabu, 20 Juli 2022 | 11.00 WIB
Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Rekening Milik WP Disita

Ilustrasi.

TERNATE, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Ternate mengadakan penyitaan rekening wajib pajak di Bank Syariah Indonesia Cabang Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara pada 31 Mei 2022.

Pelaksanaan sita tersebut dilaksanakan oleh JSPN KPP Pratama Ternate Wildan Muhamad Fikri dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Ternate Yusuf Faqih serta dihadiri perwakilan dari Bank Syariah Indonesia Cabang Ternate.

“Tindakan sita dilakukan karena wajib pajak bersangkutan tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jatuh tempo yang telah diberikan,” sebut KPP Pratama Ternate seperti dikutip dari laman DJP, Rabu (20/7/2022).

Sebelum melakukan penyitaan, lanjut KPP, wajib pajak juga telah dilakukan tindakan penagihan aktif berupa pemberitahuan Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun, wajib pajak tidak kunjung melunasi sehingga tindakan penagihan aktif berlanjut pada proses penyitaan.

KPP menjelaskan langkah penegakan hukum melalui penyitaan tersebut dapat memunculkan rasa keadilan sebagai bentuk keberpihakan kepada wajib pajak yang sudah patuh dan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh.

KPP juga memastikan tindakan penagihan yang dilakukan kantor pajak sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. KPP berharap kegiatan penyitaan dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Hal ini kami lakukan sesuai aturan yang berlaku. Kegiatan sita merupakan salah satu tahapan dalam tindakan penagihan aktif yang dilakukan oleh Juru Sita KPP Pratama Ternate,” ujar Yusuf.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/2020, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Objek sita adalah barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan langsung terhadap barang tidak bergerak.

Keadaan tertentu itu, misalnya, juru sita pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya.

Barang bergerak yang disita seperti uang tunai, perhiasan, deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sementara itu, penyitaan atas barang tidak bergerak misalnya atas tanah dan/atau bangunan, dan kapal dengan isi kotor kotor tertentu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.