Unggahan Kanwil DJP Sumut I.
MEDAN, DDTCNews - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sumatera Utara I melakukan penyitaan terhadap aset berupa 4 bidang tanah termasuk bangunan rumah dan gudang milik wajib pajak.
Dikutip dari keterangan Kanwil DJP Sumut I melalui media sosialnya, kegiatan penegakan hukum ini dilakukan sebagai respons atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan wajib pajak bersangkutan. Diketahui, wajib pajak berinisial DT melalui CV LJP dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2010 sampai dengan 2014.
"Penyitaan dilaksanakan oleh PPNS Kanwil DJP Sumut I, terhadap empat bidang tanah berikut bangunan rumah dan gudang di Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan. Rumah tersebut dimiliki oleh pengurus CV LJP," tulis Kanwil DJP Sumut I dalam unggahannya di Instagram, dikutip Senin (4/7/2022).
Proses penyitaan ini disaksikan oleh Lurah Kelurahan Tanjung Selamat, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Kelurahan Tanjung Selamat, Babinkamtibmas dan Koramil Kelurahan Tanjung Selamat, serta Koordinator Pengawas PPNS Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Sesuai prosedur yang diatur dalam Pasal 44 UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, penyitaan dilaksanakan sebagai cara pemulihan kerugian negara yang timbul dari proses penyidikan.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi menambahkan bahwa penyitaan aset bisa dihindari apabila wajib pajak mematuhi seluruh kewajiban perpajakannya.
Penegakan hukum (law enforcement) di bidang perpajakan, ujarnya, dilakukan untuk memberikan detterent effect kepada tersangka dan wajib pajak lain yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan. Selain itu, penegakan hukum ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak. Tindakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penagihan pajak setelah disampaikannya surat teguran dan surat paksa. (sap)