Ilustrasi.
BENGKULU, DDTCNews – KPP Pratama Bengkulu Satu mengadakan advisory visit ke salah satu gudang beras di Kecamatan Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu pada 2 Juni 2022.
Dalam kegiatan tersebut, Plt. Kepala Seksi Pengawasan III beserta tiga account representative, yaitu Sutiogina, Melisa Fitrie, dan Muhammad Adnan melihat secara langsung persediaan beras yang ada serta menggali potensi yang bisa didapatkan.
“Kunjungan tim disambut langsung pemilik gudang beras. Account representative kemudian menggali potensi dengan mewawancarai secara langsung pemilik gudang beras tersebut,” sebut KPP dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (1/7/2022).
KPP menyebut wajib pajak kemudian menjelaskan prosedur dan alur pembelian serta penjualan beras yang dilakukan di gudang beras tersebut. Dari wawancara tersebut, wajib pajak diketahui membeli beras dan kedelai dari Lampung dan nantinya dijual kembali.
Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015.
Dalam surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan, antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.
Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.
Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)