JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut lonjakan restitusi pada awal tahun menjadi salah satu faktor penyebab setoran PPh badan mengalami kontraksi sepanjang tahun ini.
Realisasi penerimaan PPh Badan pada Januari-Agustus 2025 mencapai Rp194,2 triliun. Angka realisasi tersebut turun 8,7% dibandingkan dengan realisasi penerimaan PPh Badan pada periode yang sama tahun lalu.
"Realisasi PPh Badan secara neto menjadi tampak turun karena melonjaknya restitusi, terutama pada awal tahun," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Kamis (2/10/2025).
Rosmauli menambahkan total nilai restitusi pajak hingga Agustus 2025 mencapai Rp304,3 triliun, naik 40,32% dari periode yang sama tahun lalu. Adapun mayoritas restitusi pajak tersebut berasal dari PPh Badan dan PPN.
Dia menerangkan salah satu faktor yang menyebabkan restitusi pajak melonjak ialah volatilitas harga komoditas. Pada 2024, harga komoditas naik, lalu mengalami moderasi pada tahun ini. Imbasnya, kredit pajak yang dibayarkan wajib pajak lebih besar daripada pajak yang terutang.
Ke depan, lanjut Rosmauli, DJP akan memperbaiki kinerja penerimaan pajak secara keseluruhan, termasuk PPh Badan.
Dia menyebutkan cara yang akan ditempuh DJP antara lain mengoptimalkan intensifikasi tahun pajak lampau melalui beberapa skema. Ini mencakup skema pengawasan, penegakan hukum, penagihan, joint-program dan meningkatkan belanja pemerintah.
"DJP terus memperbaiki kinerja penerimaan pajak dengan mengoptimalkan kegiatan intensifikasi tahun pajak lampau melalui skema-skema tersebut," tuturnya.
Perlu diketahui, target penerimaan pajak pada tahun ini ditetapkan Rp2.189,3 triliun. Hingga Januari-Agustus 2025, realisasinya baru Rp1.135,44 triliun atau 51,9% dari target. Adapun realisasi setoran pajak tersebut turun 5,1% dari periode yang sama tahun lalu. (rig)