PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Hindari Kena Sanksi dari DJP, Gubernur Edy Imbau Warga Segera Ikut PPS

Dian Kurniati
Rabu, 22 Juni 2022 | 09.30 WIB
Hindari Kena Sanksi dari DJP, Gubernur Edy Imbau Warga Segera Ikut PPS

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. (foto: akun Instagram @pajaksumut2)

MEDAN, DDTCNews - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Wagub Musa Rajekshah mengajak masyarakat untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Edy mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Dia pun menyarankan wajib pajak segera memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir.

"PPS ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk mengungkapkan seluruh hartanya, termasuk yang belum dilaporkan saat pelaksanaan tax amnesty pada 2016," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajaksumut2, dikutip pada Rabu (22/6/2022).

Edy menuturkan pelaksanaan PPS diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut diselenggarakan hanya 6 bulan, yaitu mulai dari 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Edy menilai wajib pajak perlu mengikuti PPS sehingga terhindar dari sanksi apabila harta yang belum dilaporkan ditemukan Ditjen Pajak (DJP). Terlebih, DJP dapat meminta data dari sejumlah instansi seperti Badan Pertanahan Nasional, Samsat, dan perbankan.

"Untuk menghindari pengenaan sanksi di kemudian hari apabila ditemukan harta yang belum dilaporkan, saya mengimbau seluruh masyarakat segera berpartisipasi dalam mengikuti PPS ini," ujarnya.

Sementara itu, Musa sebagai wajib pajak terdaftar di KPP Madya Medan menyatakan telah mengikuti PPS. Menurutnya, keikutsertaan dalam PPS sangat mudah, aman, dan nyaman karena dilakukan secara online.

Dia menjelaskan ada berbagai manfaat yang akan diperoleh masyarakat jika patuh membayar pajak. Misal, mendukung pemulihan ekonomi Sumut, pemberian bantuan sosial, peningkatan daya beli masyarakat, vaksinasi, serta pemulihan dunia usaha semasa pandemi Covid-19.

"Ayo segera ungkap saja, mumpung ada PPS," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.