Ilustrasi.
SERANG, DDTCNews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan membantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten untuk melakukan penagihan atas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan Kejati Banten mendapatkan surat kuasa khusus dari Bapenda Banten untuk melakukan penagihan.
"Hal ini berdasarkan surat dari Kepala Bapenda Banten Nomor 973/ 228 – BAPENDA/2022 tanggal 25 Maret 2022 perihal data tunggakan PKB dengan nilai sebesar Rp1,53 miliar," katanya, dikutip pada Minggu (12/6/2022).
Tercatat ada 20 wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB. Secara lebih terperinci, 19 wajib pajak merupakan perseroan dan 1 wajib pajak adalah yayasan. Nanti, Kejati diminta untuk negosiasi dengan 20 wajib pajak di wilayah kerja UPTD PPD se-Banten.
"Dari 20 pimpinan perusahaan penunggak pajak kendaraan bermotor yang diundang ke Kantor Kejati Banten, sebanyak 13 pimpinan perusahaan telah datang dan berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan," tutur Ivan seperti dilansir bantennews.co.id.
Ivan menjelaskan 13 perwakilan wajib pajak telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi tunggakan pajak. Tunggakan akan dicicil setiap bulan dan lunas paling lambat pada September 2022.
Terdapat pula 1 wajib pajak yang sudah melunasi tunggakan PKB-nya. Masih terdapat 6 wajib pajak yang belum memenuhi undangan dari Kejati Banten.
Ivan menambahkan Kejati akan terus mengundang wajib pajak yang belum memenuhi undangan dan akan mendorong pelunasan tunggakan. Kejati, lanjutnya, juga akan terus melaporkan perkembangan penagihan kepada Bapenda Banten setiap bulannya. (rig)