Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews – KPP Pratama Denpasar Timur menugaskan account representative (AR) untuk melakukan kunjungan ke lokasi wajib pajak guna menindaklanjuti data dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lainnya (ILAP).
Pegawai KPP Pratama Denpasar Timur I Made Hariwiguna mengatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk memberikan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan kepada wajib pajak yang terindikasi memiliki usaha penyediaan perabot rumah tangga.
“Kunjungan ini merupakan tindak lanjut terhadap data yang diperoleh dari berbagai ILAP,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (9/6/2022).
Dalam kunjungan tersebut, lanjut Hariwiguna, wajib pajak menyampaikan penjelasan mengenai usaha yang dijalankan. Menurutnya, wajib pajak juga menindaklanjuti kunjungan tersebut dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkait dengan kewajiban perpajakan.
Dia juga berpesan kepada wajib pajak yang memiliki usaha sebagaimana termuat dalam data ILAP bisa menjelaskan mengenai usaha yang dijalankan. Wajib pajak lantas dapat memberikan dokumen pendukung dan segera memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Setiap masyarakat yang memenuhi syarat subyektif dan obyektif menurut peraturan perpajakan maka wajib terdaftar di KPP tempat tinggal atau tempat usaha berada,” tuturnya.
Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015.
Dalam surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan kerja tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.
Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.
Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)