Ilustrasi.
PALOPO, DDTCNews – Pemkot Palopo, Sulawesi Selatan menyerahkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB tahun pajak 2022 kepada camat dan lurah untuk selanjutnya didistribusikan kepada wajib pajak.
Wali Kota Palopo Judas Amir mengatakan camat dan lurah harus turut berperan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pajak. Adapun jumlah SPT yang diserahkan kepada wajib pajak mencapai 55.608 SPPT pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Ketika ditunjuk jadi camat dan lurah berarti sudah menjadi kewajiban memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk membayar PBB," ujar Judas, dikutip pada Kamis (12/5/2022).
Judas berharap lurah dan camat mampu meningkatkan kinerja dalam upaya meningkat realisasi penerimaan pajak dan mempercepat waktu pemungutan pajak.
"Terlebih, semua keputusan yang diambil oleh pemerintah, hampir 100% di tangan lurah dan camat penyelesaiannya," tuturnya.
Judas juga berharap camat dan lurah berperan aktif mendorong wajib pajak membayar pajak. Bila diketahui ada wajib pajak yang tak membayar pajak, pelayanan seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak tersebut.
"Jangan layani urusan administrasinya jika ada lagi masyarakat yang tidak bayar PBB," ujarnya.
Judas juga mengingatkan wajib pajak yang tidak mampu melunasi pajak yang terutang secara langsung sesungguhnya memiliki kewenangan untuk mengangsur pajak setelah membuat surat pernyataan.
"Jika tidak mampu bayar sekaligus, berikan kemudahan sehingga bisa mengangsur dan buatkan surat pernyataan. Pajak ini merupakan kewajiban kita. Jika sudah diberi kemudahan, tetapi tidak juga bayar pajak, jangan layani urusannya di kelurahan," katanya. (rig)