KPP PRATAMA TARAKAN

AR Mulai Aktif Datangi Pengusaha, Cek Proses Bisnis Wajib Pajak Badan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 19 April 2022 | 17.00 WIB
AR Mulai Aktif Datangi Pengusaha, Cek Proses Bisnis Wajib Pajak Badan

Ilustrasi.

TARAKAN, DDTCNews - KPP Pratama Tarakan, Kalimantan Utara menerjukan petugasnya untuk melakukan kunjungan ke salah satu wajib pajak badan, PT Dachan Mustika Aurora (DMA). 

Kepala Seksi Pengawasan II Raden Roro Koescahya Layli Arumdanine didampingi account representative (AR) dari KPP Pratama Tarakan mengingatkan kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi oleh perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan udang beku tersebut. Di samping itu, kunjungan lapangan ini menjadi kesempatan bagi fiskus memahami proses bisnis yang dilakukan wajib pajak. 

"Untuk pengawasan wilayah sangat dibutuhkan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak sebagai penguasaan data dan dasar penggalian potensi penerimaan negara," kata Arumdanie dikutip dari siaran pers DJP, Selasa (19/4/2022). 

Menurut Arumdanie selain memperdalam proses bisnis usaha wajib pajak, AR juga mengoptimalkan pengawasan dan mengamankan penerimaan negara melalui kunjungan lapangan ini.

Semenjak pandemi Covid-19, kegiatan kunjungan lapangan oleh account representative sempat dihentikan dan pengawasan kepada wajib pajak dilakukan melalui surat-menyurat. Seiring dengan keadaan yang semakin membaik di Kota Tarakan, AR dapat kembali turun ke lapangan dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak.

Dalam kegiatan kunjungan ini, pihak PT DMA diwakili oleh Irwansyah. Dia cukup kooperatif dengan memberikan informasi terkait dengan usaha yang dijalankan perusahaan kepada petugas pajak. Irwansyah menjelaskan proses bisnis perusahaan mulai dari pengupasan kulit dan kepala udang mentah sampai tahapan ekspor. 

Tugas seorang account representative (AR) diatur dalam PMK 79/2015 yang kemudian diubah melalui PMK 45/2021. Kini, tugas AR yang utama adalah melakukan pengawasan pajak. Namun, AR juga masih bersinggungan dengan fungsi penyuluhan dan konseling.

Secara spesifik, tugas penyuluhan dan konseling yang dilakukan AR ini hanya terkait dengan penyusunan konsep imbauan dan konseling kepada wajib pajak. Sementara itu, fungsi pelayanan dilimpahkan pada pejabat lain salah satunya fungsional penyuluh pajak atau asisten penyuluh pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.