Ilustrasi.
TERNATE, DDTCNews – KPP Pratama Ternate mengadakan kegiatan penagihan pajak dengan melakukan sita rekening milik penanggung pajak di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Cabang Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara pada 1 April 2022.
Kegiatan penyitaan rekening wajib pajak ini dilakukan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Ternate Yusuf Faqih dengan didampingi Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Ternate.
Yusuf mengatakan penyitaan tersebut dilakukan karena wajib pajak memiliki tunggakan pajak hingga Rp1,8 milliar. Menurutnya, KPP telah mengirimkan surat tagihan dan surat paksa, tetapi wajib pajak tak kunjung melunasi utang pajaknya.
"Penyitaan aset penanggung pajak berupa rekening pada Bank BRI ini dilakukan karena penanggung pajak belum dapat melunasi utang pajak sebesar Rp1,8 milliar," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Senin (18/4/2022).
Yusuf menjelaskan pemberian surat paksa merupakan salah satu bentuk penagihan aktif setelah lewat 21 hari dari surat teguran yang diberikan kepada penanggung pajak. Jika tunggakan tak dilunasi dalam 2 x 24 jam, juru sita dapat menyita blokir rekening.
Ketentuan blokir rekening ini diatur dalam Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Yusuf menilai kegiatan penyitaan merupakan langkah penegakan hukum yang bisa memunculkan rasa keadilan sebagai bentuk keberpihakan kepada wajib pajak yang patuh dan memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh.
Untuk diketahui, pejabat yang akan melakukan pemblokiran harus terlebih dahulu menyampaikan permintaan pemblokiran. Permintaan pemblokiran disampaikan kepada pihak tertentu, tergantung nomor rekening keuangan penanggung pajak diketahui atau tidak.
Apabila nomor rekening keuangan penanggung pajak belum diketahui maka permintaan pemblokiran disampaikan kepada LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran dan/atau pemberian informasi.
Bagi penanggung pajak yang telah diketahui nomor rekening keuangannya, permintaan pemblokiran dapat disampaikan kepada unit vertikal LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang mengelola rekening keuangan penanggung pajak yang bersangkutan.
Permintaan pemblokiran itu harus dilampiri dengan salinan surat paksa atau daftar surat paksa dan salinan surat perintah melaksanakan penyitaan. Pejabat melakukan permintaan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak sebagaimana tercantum dalam daftar surat paksa.
Merujuk pada Pasal 28 PMK 189/2020, permintaan pemblokiran dilakukan tertulis. Lalu, permintaan pemblokiran diajukan sekaligus dengan permintaan pemberitahuan secara tertulis atas seluruh nomor rekening keuangan penanggung pajak dan saldo harta kekayaan penanggung pajak. (rig)