Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews - Tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Pekanbaru masih menemukan adanya peredaran rokok ilegal dengan indikasi pelanggaran berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai atau sering disebut dengan rokok polos.
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono mengatakan DJBC melakukan operasi pasar di sekitar Pasir Pengaraian, Rokan Hulu pada 28-29 Maret 2022. Dari operasi tersebut, petugas menyita 56.092 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
“Operasi pasar ini merupakan kegiatan rutin bulanan Bea Cukai Pekanbaru. Dalam operasi pasar ini, petugas memeriksa stok rokok yang dijual, baik oleh toko besar maupun toko kecil,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (3/4/2022).
Selain pemeriksaan, lanjut Prijo, petugas memberikan sosialisasi dan edukasi dalam operasi tersebut, baik kepada pemilik toko maupun masyarakat sekitar, perihal bahaya rokok ilegal dan dampaknya, serta cara membedakan pita cukai asli dan palsu.
"Sosialisasi tersebut ditujukan agar masyarakat makin memahami ciri-ciri rokok ilegal dan dapat berperan serta menekan peredaran rokok ilegal dengan cara menolak dan tidak membeli rokok ilegal," ujarnya.
Prijo juga menjelaskan sanksi bagi yang menjual rokok ilegal, yaitu sanksi pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling banyak 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Atas dasar hukum tersebut maka petugas memberikan peringatan tertulis kepada pemilik toko yang kedapatan memiliki stok rokok ilegal untuk diedarkan.
"Berbagai rokok ilegal yang kedapatan ditemukan pada saat pemeriksaan, yaitu berupa 56.092 batang rokok ilegal dengan pelanggaran berupa rokok polos. Petugas lalu membuat surat bukti penindakan sebagai dasar petugas menarik rokok ilegal tersebut dari masyarakat,” tuturnya. (rig)