Suasana pemasangan stiker di restoran yang menunggak pajak. (foto: Pemkab Tangerang)
TANGERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan sanksi administratif berupa pemasangan stiker kepada wajib pajak yang menunggak pajak restoran.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri mengatakan stiker atau plang merupakan upaya untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang menunggak pajak.
"Jadi perlu kami tekankan, pemasangan stiker itu bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak," katanya, dikutip pada Minggu (3/4/2022).
Sebelum memberikan sanksi, lanjut Fahmi, Bapenda telah terlebih dahulu melayangkan surat teguran kepada wajib pajak. Menurut penghitungan Bapenda, wajib pajak bersangkutan memiliki tunggakan pajak senilai kurang lebih Rp200 juta.
"Berdasarkan data pajak yang kami lakukan, wajib pajak sudah hampir sekitar 1 tahun tidak memenuhi kewajibannya. Dalam arti mereka belum membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Jika tunggakan pajak telah dilunasi, sambung Fahmi, Bapenda akan mencabut sanksi. Namun, tempat usaha akan disegel apabila wajib pajak tak kunjung melunasi tunggakannya.
"Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga dilunasi oleh pihak pengusaha maka persoalan piutang pajak tersebut akan kami serahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penyegelan," tuturnya. (rig)