Ilustrasi.
LOMBOK BARAT, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat berencana melakukan pemutihan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk 190.000 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pada tahun ini.
Kepala Bidang Penagihan Bapenda Lombok Barat Subayin Fikri menyampaikan rencana pemutihan pajak tersebut jika dinominalkan mencapai Rp2 miliar. Adapun pemutihan pajak akan diatur dalam peraturan bupati (perbup).
“Dari hasil rapat dengan inspektorat, yang akan kami hapus itu dari tahun 1994 hingga 2000, terhitung 7 tahun. Kami temukan angka Rp2 miliar yang diusulkan dihapus,” katanya seperti dilansir suarantb.com, Kamis (10/3/2022).
Nanti, dalam Pergub tersebut, diatur kewenangan bupati untuk mengeluarkan surat keterangan penghapusan atas nilai piutang PBB senilai Rp200 juta hingga Rp5 miliar. Untuk di atas Rp5 miliar, pemutihan harus melalui persetujuan DPRD.
Lebih lanjut, Bapenda akan terlebih dahulu mendata jumlah piutang PBB sebagaimana diatur dalam Perbup tersebut. Berdasarkan catatan Bapenda, terdapat Rp64 miliar piutang PBB pada periode 1994-2000.
Setelah itu, Bapenda akan mengklasifikasikan SPPT yang dapat diberikan insentif. Adapun rencana tersebut merupakan tahap awal. Artinya, Pemkab Lombok Barat akan memberikan pemutihan piutang PBB kembali ke depannya.
Untuk diketahui, tunggakan PBB-P2 juga sempat menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rekomendasi dari kedua lembaga negara tersebut meminta pemkab menyelesaikan tunggakan PBB-P2 ini.
Lembaga antirasuah memberikan dua opsi untuk pemda dalam menyelesaikan persoalan tunggakan PBB-P2. Pertama, melakukan pemutihan piutang pajak. Kedua, bergerak aktif untuk melakukan penagihan agar penerimaan menjadi optimal. (rig)