Pojok Pajak di Lapas Kelas III Parigi.
JAKARTA, DDTCNews - Petugas dari KP2KP Parigi mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Petugas mendirikan 'Pojok Pajak' untuk membantu para pegawai lapas melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.
Salah satu petugas KP2KP Parigi, Leo Lucki Prasetyo menyampaikan kedatangannya ke lapas bertujuan memberikan asistensi bagi pegawai yang ingin menyampaikan SPT Tahunan. Dia berharap langkah jemput bola ini bisa meringankan beban pegawai lapas sehingga tak perlu repot mendatangai kantor pajak atau kebingungan saat mengisi SPT Tahunan secara online.
“Selain dibantu melalui pojok pajak, kami juga menyediakan layanan nontatap muka melalui konsultasi WhatsApp sebagai bentuk penjagaan protokol kesehatan, atau bisa secara langsung melalui loket pelayanan kantor kami,” jelas Lucki dikutip dari siaran pers DJP, Jumat (4/3/2022)
Melalui pendirian pojok pajak ini, para petugas berharap wajib pajak dapat teredukasi dengan baik terhadap kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT Tahunan secara teratur, sebelum batas waktu yakni akhir bulan Maret 2022.
Para pegawai lapas pun merespons dengan baik kunjungan petugas pajak kali ini. Mereka mengaku terbantu karena memang kerap kebingungan dalam melaporkan SPT Tahunannya. Maklum, prosesi pelaporan SPT Tahunan hanya sekali setiap tahunnya sehingga wajib pajak terkadang lupa mekanismenya.
“Mumpung ada petugas pajak di sini, kami tidak perlu jauh-jauh ke kantor, apalagi jarak ke Kantor Pajak Parigi [dari Lapas] bisa terbilang cukup memakan waktu. Dengan begini, kewajiban juga lebih mudah terselesaikan,” ujar Nyoman salah satu pegawai Lapas Kelas III Parigi.
Sebagai informasi, mbatas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022.
Perlu diingat juga, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur mengenai denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan orang pribadi adalah sebesar Rp100 ribu. Adapun denda karena keterlambatan pelaporan SPT tahunan badan, diatur senilai Rp1 juta. (sap)