SEWINDU DDTCNEWS
KPP MADYA BALIKPAPAN

DJP Ingatkan Lagi WP Soal Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN

Redaksi DDTCNews
Jumat, 25 Februari 2022 | 18.00 WIB
DJP Ingatkan Lagi WP Soal Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – KPP Madya Balikpapan mengadakan sosialisasi Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) PPN bagi wajib pajak yang memiliki usaha pelayaran secara daring melalui Zoom Meeting pada 13 Januari 2022.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Balikpapan Jasruddin mengatakan terdapat 39 wajib pajak yang mengikuti sosialisasi tersebut. Adapun aturan yang dibahas dalam sosialisasi tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 41/2020.

“Di Kalimantan Timur ini terdapat banyak wajib pajak yang memiliki usaha di bidang pelayaran. Untuk itu, kami mengingatkan kembali perusahaan-perusahaan yang akan mengajukan permohonan SKTD PPN,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (25/2/2022).

Salah satu ketentuan yang disosialisasikan tersebut antara lain seperti tenggat waktu penyampaian laporan realisasi SKTD PPN 2021 paling lambat akhir Januari 2022. Kemudian, permohonan SKTD PPN 2022 disampaikan melalui fitur e-SKTD di DJP Online.

Perusahaan yang akan mengajukan permohonan SKTD PPN juga harus memenuhi persyaratan seperti tidak terdapat tunggakan pajak dan tidak terdapat keterlambatan dalam pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan.

Jasruddin berharap sosialisasi yang dilakukan KPP Madya Balikpapan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan dan pengetahuan kepada wajib pajak perihal permohonan dan pelaporan realisasi SKTD PPN.

Untuk diketahui, ketentuan terkait dengan SKTD tertuang dalam PMK 41/2020 yang merupakan aturan pelaksana dari Pasal 6 PP No.50/2019. Merujuk pada Pasal 1 angka 3 PMK 41/2020, SKTD adalah:

Surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan Jasa kena Pajak terkait alat angkutan tertentu

Alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut PPN terdiri atas 7 kelompok angkutan. Selanjutnya, angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN terdiri atas 6 kelompok. Angkutan tertentu tersebut mencakup angkutan darat, air, dan udara.

Sementara itu, jasa terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN terbagi menjadi dua kelompok, yaitu jasa yang diserahkan di dalam daerah pabean dan yang diserahkan di luar daerah pabean. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.