Ilustrasi.
MATARAM, DDTCNews - Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat menggencarkan penegakan hukum atas pelanggaran administrasi pajak daerah.
Kasubbag Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Rahmawati mengatakan salah satu upaya penegakan hukum dilakukan terhadap penunggak pajak reklame. Baliho dan papan iklan yang tidak membayar pajak reklame langsung disegel oleh BKD.
"Hari ini kita segel 3 reklame di 3 lokasi. Ini yang di Dasan Cermen yang kita segel reklame yang menempel di bangunan kantor bukan di jalan," katanya dikutip pada Sabtu (1/1/2022).
Rahmawati menjelaskan penyegelan papan iklan dilakukan terhadap satu perusahaan jasa ekspedisi. Menurutnya, penyegelan merupakan langkah awal agar pelaku usaha patuh terhadap ketentuan pajak daerah.
Dia mengimbau pelaku usaha yang memajang iklan baik di jalan umum atau kantor wajib membayar pajak reklame. Salah satu penyebab kelalaian pembayaran pajak adalah masalah koordinasi internal perusahaan.
Saat petugas BKD melakukan penyegelan kantor perwakilan mengaku sudah menunaikan semua kewajiban pajak daerah. Oleh karena itu, BKD meminta pelaku usaha melakukan koordinasi untuk menuntaskan pembayaran pajak reklame.
"Tadi disampaikan sudah membayar. Seperti di daerah lain seperti itu. Tapi kita di Mataram ini belum ada. Kadang di sini dia lupa lalai akan kewajibannya," ungkapnya.
Rahmawati menambahkan upaya penyegelan menjadi salah satu jalan untuk mencapai target pajak reklame pada tahun ini yang senilai Rp4,5 miliar. Dia menuturkan realisasi setoran pajak reklame sudah mencapai Rp4,3 miliar atau 95,65% dari target.
"Iya data sampai hari ini. Tinggal 4,5%Â atau kurang lebih 195 juta capaian kita bisa 100%," imbuhnya seperti dilansir Radar Lombok. (sap)