Lokasi pengembang perumahan yang didatangi petugas KP2KP Perdagangan. (foto: DJP)
RAYA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Perdagangan melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) kepada pengembang perumahan di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun pada 2 November 2021.
Petugas KP2KP Perdagangan Imam Baginda Harahap mengatakan KPDL merupakan salah satu bagian dari tugas KP2KP Perdagangan dalam pelaksanaan pengawasan untuk mendukung kinerja KP2KP Perdagangan.
Sayangnya, pengembang perumahan yang dimaksud ternyata tidak hadir di lokasi. Meski demikian, lanjut Imam, peninjauan atau pengumpulan data lapangan tetap dilakukan.
"Meskipun pengembang tidak hadir, data yang kami peroleh akan ditindaklanjuti salah satunya adalah dengan menghubungi pengembang melalui telepon genggam guna meningkatkan kepatuhan perpajakannya," ujarnya dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (26/12/2021).
KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak
KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL antara lain untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan tiga hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). KPDL untuk melaksanakan tusi dapat dilakukan dengan berbasis kewilayahan atau berbasis penugasan lapangan lainnya.
Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). KPDL non-tusi dapat dilaksanakan seluruh pegawai DJP pada saat menemukan data dan/atau informasi terkait wajib pajak dan potensi pajak yang secara nyata terlihat di lapangan, walaupun tidak dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. KPDL untuk pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal ini dapat dilakukan oleh pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP. (rig)