KOTA TARAKAN

Jelaskan UU HPP, AR Kunjungi Tempat Usaha Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 10 Desember 2021 | 16.00 WIB
Jelaskan UU HPP, AR Kunjungi Tempat Usaha Wajib Pajak

Petugas KPP Pratama Tarakan melakukan kunjungan ke tempat usaha WP di Jl Yos Sudarso, Selumit, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. (foto: Ditjen Pajak)

TARAKAN, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya menyosialisasikan ketentuan baru yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kepada wajib pajak. Salah satunya dilakukan oleh KPP Pratama Tarakan di Kalimantan Utara yang turun langsung ke lapangan demi memberi edukasi perpajakan bagi wajib pajak UMKM. 

Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Tarakan, Arumdanie, menyampaikan kunjungan dilakukan agar sosialisasi bisa dilakukan secara tatap muka. Ditemani dengan 2 orang Account Representative (AR), tim menjelaskan sejumlah perubahan aturan dalam UU HPP, termasuk adanya threshold omzet tidak kena pajak bagi WP UMKM. 

Petugas juga memanfaatkan visit ini untuk mengonfirmasi data perpajakan dari WP yang memiliki kegiatan usaha. "Wajib pajak menyambut baik kedatangan kami yang turut terjun ke lapangan. Dalam kunjungan ini, kami menyampaikan maksud kedatangan tim untuk mengonfirmasi data perpajakan wajib pajak," jelas Arumdanie, dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, Jumat (10/12/2021).

Kegiatan lapangan ini, imbuh Arumdanie, dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya, kegiatan ini juga menegaskan tugas unit vertikal DJP di daerah untuk ikut membina dan mengawasi wajib pajak. 

"Sehingga WP juga mendapatkan informasi yang jelas terkait hak dan kewajibannya," katanya. 

Seperti diketahui, UU HPP mengatur omzet hingga Rp500 juta per tahun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai PPh final UMKM. Hanya peredaran bruto di atas Rp500 juta yang dikenai PPh final dengan tarif 0,5% sesuai PP 23/2018.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM yang selama setahun omzetnya tidak mencapai Rp500 juta nantinya tidak perlu membayar PPh final UMKM. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.