Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat sudah mencapai sekitar Rp36 triliun hingga November 2021, atau 82% dari target tahun ini senilai Rp43,7 triliun.
"Secara umum, kinerja penerimaan membaik didukung pulihnya aktivitas ekonomi dan meningkatnya kepatuhan wajib pajak," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno dalam Media Gathering, Jumat (26/11/2021).
Suparno mencatat sektor yang dominan memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak adalah sektor perdagangan. Menurutnya, setoran pajak sektor tersebut menyumbang sekitar 50 % dari total penerimaan pajak.
Selain itu, lanjutnya, sebanyak 24.000 wajib pajak di Kanwil DJP Jakarta Barat tercatat bergerak di sektor perdagangan. Adapun setoran pajak dari sektor manufaktur berkontribusi sebesar 19% dari total penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Barat.
"Tinggal 1 bulan lebih sedikit, harapannya kami bisa mendorong kepatuhan wajib pajak," ujarnya.
Sejak sunset policy pada 2008, lanjut Suparno, target penerimaan pajak yang telah ditetapkan tercatat tidak pernah tercapai. Selama 13 tahun, tingkat kepatuhan pajak juga masih naik turun dan cenderung menurun akibat pandemi Covid-19.
Untuk itu, sambungnya, reformasi pajak yang dilakukan melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak. (rig)