Ilustrasi.
TANGERANG, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Banten menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial RHW ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.
Tersangka RHW diduga telah menyampaikan SPT atau keterangan yang tidak benar. Tersangka juga ketahuan menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui PT PNS.
"RHW melakukan tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu Juni 2011 sampai dengan Desember 2014 sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp41,2 miliar," tulis Kanwil DJP Banten dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (16/11/2021).
Akibat perbuatannya, tersangka berpotensi dijerat Pasal 39A sekaligus Pasal 39 ayat (1) UU KUP.
Sebagaimana yang diatur pada Pasal 39A, wajib pajak yang menerbitkan atau menggunakan faktur pajak palsu terancam hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.
Pada Pasal 39 ayat (1), wajib pajak yang menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan pidana denda sebesar 2 hingga 4 kali lipat dari pajak yang kurang dibayar.
Diserahkannya tersangka RHW kepada Kejari Tangerang merupakan bentuk dari keseriusan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana perpajakan.
Upaya Kanwil DJP Banten diharapkan dapat memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya untuk tidak mencoba-coba melakukan tindak pidana perpajakan. (sap)