KOTA PADANG

Genjot Pajak Daerah, Tapping Box Dipasang di Hotel dan Restoran

Dian Kurniati
Rabu, 15 September 2021 | 12.30 WIB
Genjot Pajak Daerah, Tapping Box Dipasang di Hotel dan Restoran

(Ilustrasi hotel). Seorang pekerja merapikan kamar salah satu hotel di Kuta Beach Park the Mandalika, Praya, Lombok Tengah, NTB, Selasa (14/9/2021). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.

PADANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dengan mempercepat pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Al Amin mengatakan alat tapping box akan mencatat setiap transaksi di hotel dan restoran. Menurutnya, keberadaan mesin itu akan memudahkan kerja Bapenda dalam memantau kepatuhan hotel dan restoran menyetorkan pajaknya.

"Data tersebutlah yang akan menjadi pembanding dari setiap laporan wajib pajak yang dilakukan setiap bulan," katanya, Selasa (14/9/2021).

Al Amin mengatakan pemasangan tapping box akan menguntungkan Bapenda dan pelaku usaha. Bagi Bapenda, alat itu akan membuat data penyetoran pajak dan pengawasan pelaporannya semakin baik.

Sementara pemilik hotel dan restoran akan dimudahkan dalam menghitung pajak yang harus disetorkan kepada Bapenda, sekaligus mencegah terjadinya kesalahan pencatatan.

Tahun ini Bapenda menargetkan pemasangan tapping box sebanyak 318 unit di hotel dan restoran. Adapun yang telah terpasang hingga saat ini baru 183 unit.

"Kami akan mengupayakan lagi sampai akhir tahun nanti bisa terpasang ke seluruh tempat usaha dari yang ditargetkan Bank Nagari sebagai pihak penyedia alat," ujarnya.

Dilansir sumbarlivetv.com, realisasi penerimaan pajak hotel hingga saat ini baru Rp16 miliar atau 38% dari target Rp42 miliar. Sementara itu, capaian penerimaan pajak restoran telah mencapai Rp28 miliar atau 53,84% dari target Rp52 miliar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.