Ilustrasi.
KUDUS, DDTCNews - Pemkab Kudus, Jawa Tengah meminta warga memanfaatkan insentif pemutihan denda untuk membayar tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Eko Djumartono mengatakan pemerintah memberikan relaksasi PBB-P2 hanya pada bulan ini. Insentif pemutihan denda PBB-P2 berlaku pada 1 - 30 September 2021.
"Adanya pemutihan denda PBB tersebut, kami berharap wajib pajak yang sebelumnya menunggak PBB selama beberapa tahun, tertarik untuk segera melunasi," katanya dikutip pada Jumat (10/9/2021).
Eko menjelaskan nilai tunggakan PBB-P2 sampai tahun ini sudah mencapai Rp23 miliar. Angka tersebut berasal dari sisa tunggakan PBB yang dialihkan dari KPP Pratama Kudus kepada pemkab pada 2013. Kemudian ditambah tunggakan setelah tahun pajak 2013.
Dia menyampaikan kebijakan insentif PBB-P2 memberikan kesempatan warga melunasi tunggakan pajak tanpa harus membayar denda. Menurutnya kebijakan tersebut juga berlaku untuk pembayaran pajak pada tahun ini.
Adapun jatuh tempo pembayaran PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 sebetulnya sudah berakhir pada 31 Agustus 2021. Namun, dengan adanya insentif maka pembayaran lewat jatuh tempo tahun ini dibebaskan dari pengenaan sanksi administrasi.
"Program relaksasi pembayaran PBB sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap semua sektor usaha yang sangat terdampak pandemi Covid-19," ujarnya.
Eko menambahkan pemerintah akan menggencarkan sosialisasi insentif pemutihan denda PBB-P2. Menurutnya, masih ada waktu setengah bulan untuk mengoptimalkan pemanfaatan insentif.
"Pembebasan denda PBB ini telah disosialisasikan dengan mengundang camat se-Kabupaten Kudus," imbuhnya seperti dilansir Radar Kudus. (sap)