Tersangka. (sumber: pajak.go.id)
JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) terus melanjutkan upaya penegakan hukum. Salah satunya dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Timur I.
Tim penyidikan Kanwil DJP Jatim I merampungkan proses penyidikan terhadap satu orang wajib pajak berinisial AI. Tersangka diduga kuat telah menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif.
"Berkas perkara atas tersangka AI sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Surabaya," tulis keterangan resmi DJP dikutip pada Selasa (7/9/2021).
Tersangka AI menggunakan faktur pajak fiktif tanpa didasari dengan transaksi penyerahan barang dan pembayaran secara riil. AI juga menyampaikan SPT Masa PPN dengan tidak benar dan tidak lengkap untuk kurun waktu masa pajak Januari 2011 hingga Desember 2013.
Tersangka menggunakan faktur pajak fiktif dengan cara mengkreditkan faktur pajak fiktif yang berasal dari 5 perusahaan. Hal itu dilakukan pelaku selama terdaftar sebagai wajib pajak KPP Pratama Surabaya Wonocolo.
Tindak pidana perpajakan menggunakan entitas bisnis PT AT yang bergerak pada bidang jasa angkutan dan transportasi barang. Aksi tersangka tersebut menimbulkan adanya potensi kerugian pada pendapatan negara.
"Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2011 s.d. Desember 2013 tersebut, menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara sebesar Rp2 miliar," terang DJP.
Pengungkapan kasus pidana perpajakan ini, disebut DJP, tidak lepas dari koordinasi dan dukungan komponen penegakan hukum lainnya seperti Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Proses hukum terhadap tersangka AI menjadi upaya otoritas melakukan penegakan hukum bidang perpajakan.
"Harapannya dapat memberikan peringatan bagi wajib pajak lainnya serta dapat mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," ungkapnya. (sap)