KOTA BENGKULU

Tunggakan Pajak Tembus Rp60 Miliar, Program Relaksasi Disiapkan

Dian Kurniati
Senin, 6 September 2021 | 09.52 WIB
Tunggakan Pajak Tembus Rp60 Miliar, Program Relaksasi Disiapkan

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Pemkot Bengkulu menyatakan tunggakan pajak daerah, terutama dari pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), yang tinggi menjadi kendala utama pengumpulan pendapatan asli daerah (PAD).

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Sri Putri Yani mengatakan nilai tunggakan PBB dan BPHTB saat ini mencapai Rp60 miliar. Menurutnya, pemkot tengah menyiapkan program relaksasi agar masyarakat terdorong melunasi tunggakan pajak daerahnya.

"Akan kami atur regulasinya dan dikoordinasikan lagi dengan DPRD dan bidang hukum," katanya, dikutip pada Senin (6/9/2021).

Sri menuturkan tunggakan pajak daerah mengalami peningkatan selama pandemi Covid-19. Hal ini juga dikarenakan upaya sosialisasi dan penagihan tidak bisa berjalan optimal karena kebijakan adanya pembatasan kegiatan masyarakat.

Sebelum pandemi, lanjutnya, Bapenda dapat mengerahkan petugas kelurahan hingga ketua RT untuk membagikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB kepada wajib pajak. Saat pembagian SPPT itulah, petugas juga memberikan imbauan kepada wajib pajak segera membayarkan pajaknya.

Saat ini, kegiatan tersebut tidak dapat terlaksana untuk menghindari risiko penularan Covid-19. Di sisi lain, anggaran untuk petugas tersebut juga dicoret sehingga kepatuhan masyarakat membayar pajak menurun dan berimbas pada tingginya tunggakan.

Sri menjelaskan Bapenda telah menyiapkan skenario relaksasi untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dalam menyelesaikan tunggakan pajaknya. Salah satunya adalah penghapusan denda administrasi atau pemutihan PBB.

"Nanti untuk tunggakan pajak ini apakah akan kita hapus total dengan melakukan pemutihan atau nanti kami kasih kepada wajib pajak yang menunggak pajak ini untuk mencicil," ujarnya seperti dilansir rakyatbengkulu.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.