Calon peserta lelang didampingi tenaga marketing melihat langsung unit motor yang akan dilelang sebelum pelaksanaan pelelangan di Pasar Lelang Motor Universal Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (13/8/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
DENPASAR, DDTCNews - Gubernur Bali I Wayan Koster mengingatkan masyarakat bahwa insentif pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) berakhir pada pekan ini.
I Wayan Koster mengatakan insentif PKB di Provinsi Bali diatur melalui Pergub No.21/2021. Beleid tersebut mengatur pemberian insentif PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut berlaku sejak 8 Juni 2021 lalu. Salah satu insentif yang diberikan adalah pemutihan tunggakan pokok pajak.
Pemprov Bali memberikan pembebasan pokok pajak yang belum dibayar masyarakat lebih dari dua tahun. Dengan demikian, warga hanya perlu membayar pokok tunggakan pajak dalam dua tahun terakhir saja. Insentif ini berlaku sejak 8 Juni hingga 3 September 2021.
"Kebijakan ini menjadi satu-satunya di Indonesia. Ini untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19. Saya keluarkan kebijakan ini karena masukan dari berbagai pihak," katanya dikutip pada Selasa (31/8/2021).
Insentif PKB tidak hanya pada pemutihan pokok pajak. Denda administrasi juga ikut dibebaskan dengan periode yang lebih panjang. Insentif jenis kedua ini berlaku hingga 17 Desember 2021.
Pemutihan denda administrasi berlaku juga untuk pungutan BBNKB. Selanjutnya, mutasi kendaraan dari luar Bali dan balik nama ikut dibebaskan dari pungutan BBNKB hingga 17 Desember 2021.
Sementara itu, Kepala Bapenda I Made Santha menyampaikan kebijakan insentif PKB dan BBNKB meringankan beban masyarakat. Menurutnya, kebijakan relaksasi pajak daerah digulirkan karena efek pandemi masih dirasakan masyarakat Bali pada tahun ini.
"Masyarakat benar-benar merasakan kebijakan ini. Bahkan, tadi masyarakat wajib pajak meminta agar kebijakan ini diperpanjang sampai tahun depan. Tetapi, itu kan kembali kepada pimpinan kami," imbuhnya seperti dilansir nusabali.com. (sap)