Ilustrasi.Â
SUMBER, DDTCNews - Pemkab Cirebon, Jawa Barat memberikan insentif pajak daerah yang berlaku selama dua bulan.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan insentif yang diberikan berupa pemutihan denda administrasi pada mayoritas pajak daerah yang dipungut Pemkab Cirebon. Kebijakan relaksasi pajak berlaku mulai bulan ini hingga akhir September 2021.
"Penghapusan denda pada pembayaran pajak sebagai upaya meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat terdampak PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat)," katanya, dikutip pada Rabu (4/8/2021).
Imron memerinci jenis pajak yang mendapatkan fasilitas pemutihan denda adalah pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Fasilitas pembebasan denda administrasi berlaku untuk pembayaran tunggakan PBB tahun pajak 2009 hingga 2020.
Pemutihan denda administrasi juga diberikan untuk pungutan pajak hotel, restoran dan hiburan. Selain itu, pajak parkir, pajak reklame dan pajak mineral bukan logam dan batuan juga mendapatkan insentif pemutihan denda administrasi.
"Pembebasan denda pajak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sampai 30 September 2021," ujarnya.
Pemutihan denda pajak, sambungnya, merupakan bagian dari kebijakan pemkab dalam menyambut HUT ke-76 RI. Dengan pemberian insentif pajak, kepatuhan masyarakat diharapkan dapat meningkat karena hanya membayar pokok pajak terutang.
Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon Deni Agustin mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan insentif pajak agar pendapatan asli daerah (PAD) makin optimal. Hal ini tidak terlepas dari kemauan masyarakat membayar tunggakan pajak.
"Kami imbau agar masyarakat segera melakukan pembayaran tanpa menunggu waktu jatuh tempo," ungkapnya, seperti dilansir ayocirebon.com. (kaw)