Ilustrasi.Â
PADANG, DDTCNews – Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Al Amin mengatakan kebijakan berlangsung sepanjang 15 Juli—30 September 2021. Program tersebut diselenggarakan untuk memeriahkan hari ulang tahun Kota Padang yang jatuh pada Agustus mendatang.
"Kami tidak akan memungut denda. Masyarakat hanya perlu membayarkan pajak pokoknya saja," katanya, dikutip pada Sabtu (24/7/2021).
Al Amin mengatakan kebijakan pemutihan juga dibuat untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, program tersebut berlaku atas denda keterlambatan PBB-P2 pada periode 2008-2021.
Program tersebut, lanjutnya, akan menguntungkan masyarakat yang memiliki denda karena terlambat membayar PBB-P2. Masyarakat dapat memanfaatkan insentif tersebut dengan mendatangi kantor Bapenda atau melalui sistem online.
"Kami mengajak masyarakat yang selama ini terlambat membayarkan PBB agar melakukan pembayaran," ujarnya, seperti dilansir langgam.id.
Pada tahun ini, Pemkot Padang menargetkan PAD senilai Rp889,90 miliar tahun ini. Dari angka tersebut, sekitar Rp670,53 miliar atau 75% di antaranya disumbang pajak daerah, termasuk PBB-P2.
Pemkot Padang telah melakukan sejumlah upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) tersebut. Salah satunya dengan mendorong 280 petugas pajak lapangan lebih aktif menjalankan tugasnya. (kaw)