Ilustrasi.
BOGOR, DDTCNews – Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah pusat diproyeksikan akan makin menekan kinerja pajak daerah Pemkot Bogor pada tahun ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengatakan pihaknya akan fokus pada penagihan piutang pajak untuk mencapai target penerimaan pajak daerah 2021 seiring dengan perpanjangan PPKM tersebut.
"PPKM yang saat ini masih berjalan bahkan diperpanjang memang pasti memberikan dampak pada pendapatan daerah, baik itu pendapatan dari pajak maupun retribusi," katanya , dikutip pada Jumat (23/7/2021).
Deni menilai pengaruh PPKM terhadap penerimaan pajak akan mulai terlihat pada Agustus 2021 dan berpotensi menekan kinerja beberapa jenis pajak daerah di antaranya seperti pajak restoran dan pajak hotel.
Hal ini tercermin dari kinerja setoran pajak restoran hingga hiburan saat pembatasan aktivitas mulai diberlakukan. "Saat pemberlakuan PSBB awal 2020, pendapatan pajak pada April dan Mei turun signifikan, terutama dari hotel dan restoran," tuturnya seperti dilansir metropolitan.id.
Hal yang sama pun terjadi pada tahun ini. Akibat PPKM, pendapatan pajak hotel dan pajak restoran mencatatkan realisasi penerimaan terendah sepanjang semester I/2021 ketimbang jenis pajak daerah lainnya.
Realisasi pajak daerah sampai dengan Juni 2021 mencapai Rp307,2 miliar atau 47,1% dari target senilai Rp651 miliar. Setoran Pajak hotel terealiasi senilai Rp31,6 miliar atau 44,5% atau dari target sejumlah Rp70,9 miliar.
Sementara itu, realisasi setoran pajak restoran mencapai Rp55,6 miliar atau 39,4% dari target Rp140,9 miliar. Adapun PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi penyokong penerimaan pajak Pemkot Bogor.
Sepanjang paruh pertama tahun ini, realisasi penerimaan PBB sudah mencapai Rp94 miliar atau 58,9% dari target Rp160 miliar. Kemudian, realisasi setoran BPHTB mencapai Rp85,1 miliar atau 51,6% dari target Rp165 miliar. (rig)