Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau memperluas kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dengan nilai hingga Rp500.000.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan kebijakan itu akan meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Apalagi, objek PBB-P2 buku 1 dan buku 2 dengan SPPT hingga Rp500.000 kebanyakan dimiliki masyarakat menengah ke bawah.
"Buku 1 dan 2 itu jumlah wajib pajaknya sangat banyak tapi pendapatannya kecil. Bagi kelompok buku 1 dan buku 2, kami gratiskan bayar PBB tahun ini," katanya, dikutip pada Minggu (18/7/2021).
Firdaus mengatakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah mulai mendistribusikan SPPT PBB-P2 sejak Februari lalu. Saat itu, pemkot juga telah mengumumkan adanya pemberian insentif untuk membantu para wajib pajak.
Pada masyarakat dengan tagihan PBB-P2 Rp100.000 ke bawah (buku 1), akan bebas bayar pajak. Sementara untuk masyarakat yang memiliki tagihan PBB-P2 antara Rp100.000 hingga Rp500.000 (buku 2), mendapat keringanan pajak 50%. Namun kini, tagihan PBB-P2 pada buku 2 juga memperoleh pembebasan.
Kemudian, wajib pajak dengan tagihan Rp500.000 hingga Rp2 juta (buku 3) akan mendapat diskon 25%. Wajib pajak dengan tagihan PBB-P2 antara Rp2 juta hingga Rp5 juta (buku 4) memperoleh diskon 20%. Adapun wajib pajak dengan tagihan PBB-P2 senilai Rp5 juta ke atas (buku 5) mendapat diskon 15%.
"Artinya, kami memberikan keringanan bagi masyarakat ekonomi rendah ke bawah," ucapnya, seperti dilansir riau1.com.
Tahun ini, Pemkot Pekanbaru menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp832 miliar. Penyumbang setoran pajak daerah terbesar berasal dari jenis PBB, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak penerangan jalan. (kaw)