Suasana salah satu kawasan perkantoran di DKI Jakarta, beberapa waktu lalu. Realisasi pajak daerah Pemprov DKI Jakarta hingga kuartal II/2021 atau semester I/2021 tercatat baru mencapai 23% dari target yang tertuang pada APBD 2021. (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews - Realisasi pajak daerah Pemprov DKI Jakarta hingga kuartal II/2021 atau semester I/2021 tercatat baru mencapai 23% dari target yang tertuang pada APBD 2021.
Dengan target pajak daerah yang mencapai Rp43,37 triliun, realisasi PAD oleh Pemprov DKI Jakarta kuartal II/2021 baru mencapai kurang lebih sebesar Rp9,9 triliun.
Untuk meningkatkan realisasi pajak daerah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anzani pun menyarankan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melonggarkan peraturan mengenai jam operasional tempat usaha.
"Menurut saya ekonomi juga harus sama-sama jalan, karena sudah banyak usaha yang collapse, UMKM yang tutup. Jadi tidak perlu semuanya ditutup, harus selektif hanya tempat yang memang basis penularan saja [yang ditutup]," ujar Zita, dikutip Jumat (18/6/2021).
Menurut Zita, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta haruslah berimbang. Jangan sampai pembatasan aktivitas ekonomi diterapkan terlalu ketat dan membuat kinerja pajak daerah justru tidak dapat dijaga.
"Jadi menurut saya Pemprov DKI Jakarta harus membikin kebijakan yang tepat dan berdampingan. Jangan terlalu kencang remnya karena ekonomi yang menjadi korban," ujar Zita.
Untuk diketahui, beberapa sektor usaha yang tak kunjung pulih di tengah pandemi ini antara lain sektor perhotelan dan hiburan. Akibatnya, kinerja pajak hotel dan pajak hiburan masih mengalami tekanan.
Bila dibandingkan dengan kuartal sebelumnya, realisasi pajak daerah Pemprov DKI Jakarta masih belum tumbuh secara signifikan. Pada kuartal lalu, tercatat realisasi pajak daerah hanya mencapai Rp5,5 triliun. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.