Ilustrasi.
MATARAM, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) berencana memberikan insentif pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Amry Rakhman mengatakan realisasi PAD sampai dengan Juni 2021 baru mencapai 40% dari target. Realisasi tersebut di bawah proyeksi pemerintah sebesar 50% dari target pada semester I/2021.
"Secara umum, PAD dari target yang ada sampai pertengahan bulan ini kurang sedikit dari target yang ada. Pada angka sekitar 40% dari target sampai akhir Juni 50%," katanya, dikutip pada Jumat (18/6/2021).
Amry menyampaikan optimalisasi penerimaan PAD akan dilakukan pada kuartal III/2021 sebagai kompensasi belum optimalnya penerimaan sepanjang semester I/2021. Salah satu kebijakan yang akan ditempuh adalah relaksasi PKB.
Menurutnya, Pemprov NTB saat ini tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur insentif PKB. Jenis insentif yang dipertimbangkan adalah penghapusan sanksi administrasi untuk pembayaran tunggakan PKB.
"Dengan rencana pada triwulan III, ada keringanan kita berikan berupa [penghapusan] denda pajak. Denda administrasi sedang kita finalkan Pergubnya," tuturnya.
Amry meyakini kebijakan insentif PKB mampu meningkatkan penerimaan ke kas daerah. Apalagi, semester II/2021 merupakan periode selesainya masa panen sehingga masyarakat akan diarahkan membayar tunggakan pajak kendaraan.
"Dari analisis yang ada, Insya Allah bisa mencapai target. Sekarang sudah mulai ada peningkatan pembelian kendaraan baru dibandingkan beberapa bulan lalu. Cuma nanti, masih kita lihat di bulan Juli, Agustus dan September," ujarnya seperti dilansir suarantb.com. (rig)