KOTA PANGKALPINANG

Kejari Usulkan Penghapusan Denda Pajak, Pemkot Gelar dalam Waktu Dekat

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 3 Juni 2021 | 15.33 WIB
Kejari Usulkan Penghapusan Denda Pajak, Pemkot Gelar dalam Waktu Dekat

Ilustrasi. 

PANGKALPINANG,DDTCNews – Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Banga Belitung diminta untuk memberikan penghapusan denda pajak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang Jefferdian mengusulkan agar pemerintah kota bisa memberikan pengurangan atau penghapusan denda pajak untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Di dalam pasal 107 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepala daerah itu diberikan kewenangan untuk bisa mengurangi atau menghapuskan denda pajak,” ungkapnya, Senin (31/5/2021).

Selain itu, dia berharap adanya website Pejuang Pendapatan Asli Daerah (Pendekar) juga dapat membantu mempermudah pembayaran pajak daerah. Pasalnya, website tersebut dibuat untuk mengatasi masalah PAD yang masih belum maksimal.

Pria yang akrab dipanggil Jeff ini mengatakan nama Pendekar diberikan agar mudah diingat masyarakat. Dia menjelaskan nama tersebut merupakan hasil dari kompetisi yang sebelumnya telah diadakan.

“Teman-teman pelaku usaha dan para wajib pajak bisa nyaman membayarkan pajak daerah, tanpa harus pergi ke kantor Bakeuda,” ujarnya.

Adapun website Pendekar merupakan hasil kolaborasi antara Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pangkalpinang dan Kejari Kota Pangkalpinang. Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil menyambut baik strategi yang dilakukan Kejari dan Bakeuda untuk meningkatkan PAD ini. Simak “Apa Itu PAD?

Pasalnya, dari target PAD Kota Pangkalpinang senilai hampir Rp80 Miliar, realisasinya baru mencapai 30%. Maulan berharap inovasi website ini dapat membantu Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam mencapai target PAD.

“Inovasi yang dilakukan Kejari dan Bakeuda untuk memecahkan kebuntuan selama ini, untuk meningkatkan pendapatan anggaran daerah, mudah mudahan bisa tercapai,” kata Maulan.

Menanggapi permintaan Kejari mengenai pengurangan atau penghapusan denda pajak, Maulan berujar akan mengabulkannya dalam waktu dekat. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan demi kenyamanan masyarakat dalam membayar pajak sehingga PAD dapat meningkat.

“Kalau bisa membantu dan tidak menyalahkan aturan akan kita laksanakan dalam waktu dekat ini. Begitu kerja sama itu kita tanda tangani, langsung kita laksanakan,” pungkasnya, seperti dilansir lensabangkabelitung.com. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.