Ilustrasi tapping box. (foto: Antara)
BEKASI, DDTCNews – Pemkab Bekasi berencana memasang 300 alat perekam transaksi (tapping box) di beberapa tempat usaha pada tahun ini seperti usaha restoran, hotel, tempat hiburan, dan penyedia parkir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanafi mengatakan target pemasangan jumlah tapping box tersebut seharusnya selesai pada tahun lalu. Namun, target tersebut meleset lantaran pandemi Covid-19.
"Rencananya pemasangan tahap ke dua ini selesai tahun lalu, tetapi tertunda karena pandemi Covid-19 maka dilanjutkan tahun ini," katanya, dikutip Kamis (22/4/2021).
Pemasangan tapping box merupakan tindak lanjut atas Peraturan Bupati (Perbup) No. 58/2019 yang mengatur tentang pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara daring. Dengan tapping box, kebocoran pendapatan daerah akibat tidak dilaporkannya transaksi dapat diminimalisasi.
"Pemasangan tapping box ini sesuai hasil supervisi Korsupgah KPK RI dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak daerah," tuturnya seperti dilansir pikiran-rakyat.com.
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bapenda Kabupaten Bekasi Akam Muharam mengeklaim pemasangan tapping box cukup efektif mendeteksi transaksi wajib pajak. Bapenda kini memiliki data pembanding untuk dalam memeriksa kepatuhan wajib pajak.
"Saat diketahui tidak sesuai jumlah yang semestinya dibayarkan, kita lakukan pemeriksaan. Itu kan salah satu fungsi pengawasannya dari situ," ujarnya.
Di sisi lain, Bapenda juga membentuk tim gabungan guna mengatasi maraknya pemasangan reklame tanpa izin yang berdampak terhadap penerimaan daerah. Selain itu, banyak reklame yang sudah habis masa berlaku, tetapi tak kunjung dicabut.
Dalam pembentukan tim gabungan tersebut, Bapenda berkoordinasi dengan dinas lain seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). (rig)