Ilustrasi.
KOTAWARINGIN BARAT, DDTCNews – Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah Nurhidayah meluncurkan sistem layanan pajak daerah bernama e-SPPT. Aplikasi ini untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Menurutnya, sangat sulit memastikan ratusan ribu lembar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 sampai kepada wajib pajak. Oleh karena itu, e-SPPT menjadi terobosan agar masyarakat yang belum menerima SPPT dapat langsung mengecek pajak terutang PBB-P2 melalui aplikasi.
“Diperlukan back-up pendekatan aplikasi teknologi, yaitu e-SPPT. Jadi, tanpa menerima [SPPT] fisik, wajib pajak dapat melakukan pengecekan kewajiban PBB-P2 secara online," katanya, dikutip pada Senin (22/3/2021).
Nurhidayah mengatakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah mencetak dan tengah mendistribusikan 125.603 lembar SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak. Pemkab menargetkan penerimaan PBB-P2 pada tahun ini senilai Rp15 miliar, naik 41,5% dari realisasi tahun lalu senilai Rp10,6 miliar.
Menurutnya, pemkab akan terus berinovasi untuk memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak. Dengan memberikan pelayanan berbasis teknologi, dia meyakini optimalisasi penerimaan pajak daerah akan makin baik.
Pemkab Kotawaringin Barat, sambungnya, mencanangkan seluruh jenis pajak daerah dapat difasilitasi secara online pada tahun ini. Dia kemudian mengklaim kabupatennya sebagai daerah yang paling awal menerapkan e-SPPT untuk meningkatkan pelayanan pembayaran PBB-P2.
Dia berharap penerapan sistem online seperti e-SPPT tersebut akan membuat pengelolaan pajak daerah lebih mudah, akuntabel, serta terhindar dari kesalahan agar makin dipercaya wajib pajak.
"Ini menunjukkan upaya kami untuk mempermudah wajib pajak. Sistem ini sangat berpengaruh pada meningkatnya partisipasi wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya," ujarnya, seperti dilansir borneonews.co.id. (kaw)