Pengukuhan relawan pajak dilakukan Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II Lusiani. (Kanwil DJP Jatim II)
SIDOARJO, DDTCNews – Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II Lusiani mengukuhkan 330 relawan pajak yang berasal dari 9 tax center.
Pengukuhan dilakukan secara daring, bersamaan dengan pelaksanaan Forum Tax Center pada Jumat (26/2/2021). Pengukuhan disaksikan ketua dan pengurus tax center serta para kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jatim II.
Dalam sambutannya, Lusiani meminta para relawan pajak agar menyampaikan kepada wajib pajak mengenai distribusi uang pajak yang dibayarkan selama ini. Hal ini bisa disampaikan saat relawan pajak memberikan sosialisasi di manapun dan dalam bentuk apapun.
Pasalnya, lanjut dia, banyak manfaat pajak yang telah dirasakan masyarakat. Beberapa diantaranya adalah pemberian bantuan langsung tunai (BLT), subsidi BBM, pembangunan jalan, jembatan, bendungan, dan sarana umum lainnya. Pajak juga digunakan untuk membiayai penanggulangan bencana, termasuk pembiayaan vaksinasi covid-19.
“Bekerjalah secara profesional karena adik-adik sekalian adalah perpanjangan tangan dari DJP,” kata Lusiani dalam keterangan resmi, Kamis (4/3/2021).
Untuk membekali para relawan pajak, Kanwil DJP Jatim II mengundang 2 narasumber, yaitu Kepala Seksi Kemitraan Wajib Pajak Direktorat P2Humas KPDJP Ikhwanudin dan Ketua Bidang Organisasi Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Doni Budiono.
Ikhwanudin menyampaikan DJP tidak bisa bekerja sendiri. Untuk mewujudkan edukasi yang efektif, dibutuhkan peran dari tax center dan relawan pajak.
Doni Budiono menyatakan Atpetsi siap mendukung Kanwil DJP Jatim II dalam menyukseskan upaya pengamanan penerimaan pajak. Menurut Doni, pajak adalah salah satu solusi yang utama menghadapi pandemi covid-19.
Selain dibekali tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan, sambung Doni, para relawan pajak juga perlu dibekali cara berkomunikasi yang baik kepada wajib pajak.
Para relawan pajak juga mendapatkan pembekalan materi code of conduct (Kode Etik Relawan Pajak) serta materi kesadaran pajak. Pembekalan disampaikan Tarmanta, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Timur II.
Dengan mengukuhkan 330 relawan pajak, Lusiani berharap makin banyak masyarakat yang sadar pajak, mau membayar pajak, dan disiplin lapor pajak.
Terkait dengan penambahan tax center, Kanwil DJP Jatim II juga kembali melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Universitas PGRI Madiun. Dengan demikian, total tax center di wilayah Kanwil DJP Jatim II menjadi 10 tax center. (kaw)