Ilustrasi. (DDTCNews)
PATI, DDTCNews – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melakukan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Turi Atmoko mengatakan pemkab memang menyesuaikan NJOP PBB-P2 pada tahun ini. Meski begitu, penyesuaian NJOP akan dilakukan selektif untuk objek pajak tertentu.
"Penyesuaian dilakukan terhadap tanah bangunan di jalan-jalan utama dan jalan provinsi. Tidak semua," katanya, dikutip Senin (22/2/2021).
Turi menuturkan NJOP perlu disesuaikan untuk mengikuti perkembangan ekonomi saat ini. Dia menyebutkan pemkab memperbarui NJOP terakhir kali pada 2011. Untuk itu, NJOP perlu disesuaikan dengan nilai wajar kenaikan harga tanah dan bangunan saat ini.
Menurutnya, sasaran utama penyesuaian NJOP adalah wilayah dengan kenaikan ekonomi signifikan seperti jalan utama kabupaten dan sepanjang jalan provinsi. Kenaikan NJOP berdasarkan hasil kajian Universitas Diponegoro pada rentang sekitar 20%-25%.
Dia menambahkan warga yang terdampak kebijakan penyesuaian NJOP masih memiliki waktu untuk membayar tagihan pajak paling lambat akhir September 2021. Rentang waktu tersebut dinilai cukup untuk mengumpulkan uang untuk membayar pajak kepada kas daerah.
"Kami tidak meningkatkan tarif 100%, hanya dinaikkan sekitar 20%-25%," ujarnya.
Sementara itu, warga terdampak kebijakan penyesuaian NJOP menyayangkan keputusan pemerintah meningkatkan beban pada masa pandemi. Salah satu warga di Desa Semampir menilai kenaikan NJOP dilakukan pada momen yang tidak tepat saat ekonomi sedang menurun.
"Kebijakan diberlakukan tepat di tengah terpuruknya perekonomian sebagai dampak pandemi Covid-19. Saya kaget terima tagihan PBB Rp2 juta dari tahun lalu saja bayar Rp200.000-an," kata Mardini, salah satu warga terdampak kenaikan NJOP seperti dikutip sigijateng.id. (rig)