Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – KPP Pratama Jombang memfokuskan strategi pelayanan pajak di tatanan kenormalan baru melalui optimalisasi layanan secara daring.
Mengutip informasi pada laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Kepala KPP Pratama Jombang Ekawati Surjaningsih mengatakan strategi pelayanan publik yang dikemas menggunakan media kehumasan, seperti Instagram, Facebook, Twitter, dan Youtube, menjadi tren pada era new normal.
“Meski layanan perpajakan secara tatap muka telah berlangsung kembali sejak tanggal 15 Juni 2020 lalu, tapi sebisa mungkin layanan perpajakan secara daring tetap dioptimalkan guna mengurangi tingkat risiko terjadinya penyebaran virus di kala pandemi yang belum usai ini,” katanya.
Kepala Seksi Pelayanan Ahmad Hasan Su’aidy mengaku pelayanan perpajakan saat ini jauh lebih efektif dan fleksibel. Hal ini kerena adanya sistem pengaturan jumlah antrean terhadap wajib pajak yang melakukan kunjungan langsung serta diberlakukannya penerimaan permohonan dari wajib pajak melalui saluran elektronik (email).
"Apalagi dengan adanya pencantuman link atau pranala pada setiap laman beranda media sosial KPP Pratama Jombang yang memuat alur pemberian pelayanan tentu kian mempermudah wajib pajak untuk menjangkaunya,” kata Hasan.
Dia mengatakan KPP Pratama Jombang secara rutin membagikan alur pelayanan perpajakan pada era kenormalan baru, salah satunya melalui Instagram @pajakjombang. Lewat akun Instagram @pajakjombang, KPP Pratama Jombang membagikan baik alur layanan perpajakan secara langsung (tatap muka) maupun layanan perpajakan secara daring.
Sebagai informasi kembali, layanan elektronik saat ini menjadi andalan wajib pajak dan otoritas pajak meskipun DJP sudah membuka pelayanan langsung atau tatap muka. Otoritas masih menganjurkan wajib pajak untuk memanfaatkan saluran elektronik dalam mendapatkan pelayanan perpajakan.
Selain itu, ada aplikasi online di situs web pajak untuk pengambilan nomor tiket antrean pelayanan tatap muka di kantor pajak. Aplikasi Kunjung Pajak ini berlaku untuk semua kantor wilayah DJP dan kantor pelayanan pajak. (kaw)