Ilustrasi. (DDTCNews)
KARAWANG, DDTCNews – Guna meningkatkan penerimaan pajak daerah, Pemkab Karawang berencana menyisir kos-kosan yang tidak berizin untuk segera mengurus izin usaha kos-kosannya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hadis Herdiana mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) dari pemilik rumah kos belum signifikan. Hal ini dikarenakan masih banyak pemilik kos yang belum memiliki izin sehingga tidak bisa dipungut pajak.
"Belum semua kos-kosan diminta pajaknya. Baru beberapa saja yang sudah mempunyai izin," katanya, dikutip Senin (30/11/2020).
Hadis menilai potensi peneriman yang bisa dikumpulkan dari kos-kosan di Kabupaten Karawang sesungguhnya sangat besar. Namun, lanjutnya, potensi besar penerimaan pajak tersebut belum tergali secara optimal dikarenakan dua faktor utama.
Pertama, pemerintah perlu melakukan survei langsung untuk menentukan pemilik kos masuk kategori kena pajak atau tidak. Syarat utama pemilik rumah kos bisa ditarik pajak jika memiliki 10 kamar kos atau 10 pintu.
Kedua, pemerintah belum melakukan sosialisasi yang masif kepada pemilik usaha rumah kos terkait dengan pungutan pajak sebesar 5% dari penghasilan usaha rumah kos. Minimnya sosialisasi ini juga dikarenakan adanya kekurangan SDM.
"Jadi yang kena pajak kosan itu yang diatas 10 pintu dan bayar 5% dari penghasilan," tutur Hadis.
Dia menambahkan masyarakat acap kali menyamakan pajak kos sebagai pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2). Dia menegaskan bagi pemilik kos lebih dari 10 pintu maka melekat kewajiban untuk membayar pajak daerah yaitu PBB-P2 dan pajak rumah kos.
"Pajak itu di luar PBB. Bagi pemilik kosan ya bayar PBB dan pajak kos untuk yang diatas 10 pintu," ujar Hadis seperti dilansir karawang.pojoksatu.id. (rig)