Ilustrasi. (DDTCNews)
BATU, DDTCNews – Pemkot Batu, Jawa Timur menyebutkan realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran menunjukan kinerja positif menjelang tahun fiskal 2020 berakhir.
Kabid Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Ismail Hasan mengatakan kegiatan pariwisata yang mulai bergeliat berimplikasi kepada membaiknya realisasi penerimaan pajak yang berhubungan dengan sektor pariwisata.
Menurutnya, periode libur dan cuti bersama berimplikasi positif bagi setoran pajak hotel, restoran dan hiburan di Kota Batu. "Libur panjang 28 Oktober hingga 1 November lalu memberikan dampak begitu positif terhadap PAD," katanya, dikutip Senin (23/11/2020).
Ismail menyebutkan realisasi penerimaan pajak restoran sampai dengan akhir Oktober 2020 mencapai Rp8,4 miliar. Jumlah tersebut sudah memenuhi 95,3% dari target tahun ini yang ditetapkan senilai Rp9,2 miliar.
Selanjutnya, realisasi penerimaan pajak hotel hingga Oktober 2020 mencapai Rp14 miliar atau 95,4% dari target Rp15 miliar. Lalu, realisasi pajak hiburan sudah terkumpul Rp12 miliar atau 86% dari target yang ditetapkan senilai Rp14,3 miliar.
Pemkot, lanjut Ismail, optimistis target pajak hotel dan restoran dapat terpenuhi tahun ini. Pasalnya, target tersebut masih dalam jangkauan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan kegiatan pariwisata di Kota Batu.
Salah satu aturan yang ketat diawasi pemerintah adalah okupansi kamar hotel maksimal 50%. Untuk itu, ia berharap pajak hotel dan restoran akan terus bergerak naik karena masih ada periode liburan pada Desember 2020 yaitu Natal dan tahun baru.
"Meski kekurangannya masih sangat banyak [pajak hiburan] jika dibandingkan dengan sektor lain, kami memprediksi hingga akhir tahun ini akan melampaui target," terangnya seperti dikutip malang-post.com.
Kegiatan pariwisata merupakan penopang utama sumber PAD Kota Batu. Sebagai catatan, kinerja PAD pada 2019 yang senilai Rp200 miliar sebagian besar disumbang oleh sektor pariwisata dengan kontribusi mencapai 80%. (rig)