Ilustrasi. (DDTCNews)
MAKASSAR, DDTCNews – Wali kota dan Bupati se-Sulawesi Selatan menandatangani kesepakatan bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengenai Konfirmasi Status Wajib Pajak (KWSP).
Asisten I Pemprov Sulawesi Selatan Andi Aslam Patonangi mengatakan penandatanganan KSWP ini merupakan awal dari kegiatan pengecekan kepatuhan perpajakan bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan izin tertentu.
“Penandatangan kesepakatan bersama yang kita lakukan hari ini merupakan wujud nyata komitmen kita untuk menegakkan ketentuan tentang pajak daerah sebagaimana diatur dengan UU No. 28/2009,” katanya, dikutip Jumat (13/11/2020)
Andi menjelaskan kehadiran KSWP akan membuat perusahaan yang memiliki tunggakan pajak daerah harus menyelesaikan kewajiban pajaknya dahulu sebelum dapat mengajukan izin. Bila tidak, permohonan izin yang diajukan tidak bisa diproses lebih lanjut.
Andi menyebut KSWP ini telah diterapkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Pada 2019, pembayaran tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diterima dari implementasi KSWP ini mencapai lebih dari Rp726 juta.
Andi berharap Kepala Bapenda dan Kepala DPM-PTSP Sulsel segera melakukan penandatanganan kerja sama dengan seluruh Kepala Bapenda dan Kepala DPM-PTSP Kabupaten/Kota se-Sulsel serta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
“Kesepakatan bersama ini bukan semata untuk kepentingan pajak daerah di tingkat provinsi saja, tapi juga untuk pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota,” tuturnya.
Sementara itu, perwakilan Koordinator Wilayah VIII Korsupgah KPK RI Frisman Wongso berharap kesepakatan tersebut dapat meminimalkan penyimpangan yang terjadi pada sistem perizinan, terutama yang diberikan pemerintah daerah.
“Diharapkan ini dapat dimaksimalkan dan penyimpangan-penyimpangan di perizinan juga makin kecil. Diharapkan juga betul-betul sistem membuat pemerintah berjalan dengan baik dan bersih,” ujarnya seperti dilansir cakrawalainfo.id. (rig)