Ilustrasi.
BENGKALIS, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau menargetkan penerimaan pajak daerah pada 2021 mampu tumbuh 28% dibandingkan dengan target tahun ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkalis Supardi mengatakan target penerimaan 12 pajak daerah pada 2021 senilai Rp77,5 miliar, sedangkan target tahun ini hanya Rp60,5 miliar. Dia meyakini ekonomi Bengkalis akan pulih pada tahun depan sehingga berdampak positif pada penerimaan pajak daerah.
"Dengan asumsi ini maka kami optimistis untuk tahun 2021 mendatang target pendapatan dari penerimaan pajak daerah bisa kita tingkatkan setidaknya sebesar Rp77,5 miliar di APBD murni," katanya, Kamis (12/11/2020).
Supardi mengatakan pandemi Covid-19 telah memengaruhi penerimaan pajak daerah di Bengkalis pada tahun ini. Meski demikian, dia menilai tidak semua jenis pajak daerah mengalami penurunan penerimaan.
Tekanan terberat terjadi pada penerimaan pajak restoran, hiburan, parkir, dan reklame. Sementara untuk jenis pajak lainnya, seperti pajak penerangan jalan non-PLN, pajak minerba, pajak sarang burung walet, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) tidak begitu terpengaruh.
Tidak tanggung-tanggung, penerimaan beberapa jenis pajak daerah diperkirakan melebihi target yang ditetapkan, seperti pajak penerangan jalan non-PLN dan pajak minerba.
Menurut Supardi, Bapenda Bengkalis akan terus melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Misalnya, mengubah sistem pembayaran dari konvensional menjadi elektronik. Saat ini Bapenda Bengkalis telah menyiapkan perangkat pembayaran secara elektronik melalui laman http://simanjapadu.bengkaliskab.go.id.
Dengan sistem elektronik tersebut, transaksi pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, mobile banking, internet banking, e-commerce, dompet digital, serta minimarket. Dia meyakini kemudahan itu akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.
"Kami memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk membayar pajak, terutama bagi wajib pajak yang berada di luar Kabupaten Bengkalis," ujarnya, seperti dilansir halloriau.com.
Bapenda juga mengirimkan tim gabungan penagihan pajak, khusus untuk pajak PBB-P2, ke desa-desa. Selain menagih, tim juga bertugas melakukan validasi atas data wajib pajak untuk memastikan tidak ada objek pajak yang terlewat.
Berdasarkan evaluasi hingga 30 September 2020, dia menilai penarikan pajak PBB-P2 di kecamatan-kecamatan tidak maksimal karena Bapenda hanya mengumpulkan uang pajaknya. Kini, tim gabungan Bapenda terjun langsung untuk mendata ulang para wajib pajak dengan melibatkan aparat desa setempat. (kaw)