KABUPATEN BENGKALIS

Tapping Box Mampu Kerek Pendapatan Daerah

Dian Kurniati
Sabtu, 14 November 2020 | 13.01 WIB
Tapping Box Mampu Kerek Pendapatan Daerah

Ilustrasi (Foto: Antara)

BENGKALIS, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, catatan penerimaan pajak di wilayahnya menunjukkan tren perbaikan setelah pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di berbagai tempat usaha.

Kepala Bapenda Bengkalis Supardi mengatakan pemkab telah memasang tapping box pada 112 hotel, restoran, dan tempat hiburan di Kecamatan Bengkalis, Bukit Batu, Mandau, dan Bathin Solapan sepanjang tahun ini. Dengan tapping box tersebut, menurutnya, Bapenda dapat memantau semua transaksi sehingga kepatuhan para wajib pajak daerah juga meningkat.

"Pemasangan alat perekam ini tentu butuh dukungan semua pihak, terutama para wajib pajak karena potensi sektor pajak sangat mendukung program pembangunan di Kabupaten Bengkalis," katanya, Kamis (12/11/2020).

Supardi menyebut transaksi yang terekam melalui tapping box sepanjang kuartal I/2020 senilai Rp5,47 miliar, dengan pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan Rp859,6 miliar. Pada kuartal berikutnya, transaksi yang tercatat Rp4,5 triliun dan pajak daerahnya Rp454,9 miliar.

Sementara pada periode Juli hingga Oktober 2020, transaksi yang terekam melalui tapping box senilai Rp11,8 triliun dengan pajak daerah Rp1,22 triliun.

Berdasarkan data tersebut, Supardi mengakui memang ada penurunan penerimaan pajak berdasarkan tapping box pada kuartal II/2020 dibandingkan dengan kuartal I/2020, lantaran pandemi Covid-19. Meski demikian, penerimaan pajak dalam 4 bulan setelahnya mampu berbalik naik 63%, seiring dengan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan meningkatnya kepatuhan wajib pajak menyetor pajak.

Kepala Bidang Penagihan Bapenda Bengkalis Syahrudin menambahkan akan terus menggencarkan pemantauan dan edukasi penggunaan tapping box di berbagai tempat usaha. Menurutnya, Bapenda harus memastikan semua pelaku usaha konsisten menggunakan mesin kasir dengan tapping box ketika melayani pelanggannya.

Jika ketahuan melakukan transaksi pada mesin tanpa tapping box, pelaku usaha dapat dijatuhi sanksi.

"Kami akan melakukan pendampingan. Jika ada yang tidak menjalankan dengan optimal, akan kami tegur dan beri peringatan, baik lisan dan tertulis, bahkan bisa sampai kepada sanksi jika diperlukan," katanya, dilansir dari goriau.com.

Pemilik D'ulek Resto Suharmi mengapresiasi langkah Pemkab Bengkalis memasang tapping box di tempat usahanya. Dia menilai pemasangan tapping box yang dibarengi dengan sosialisasi oleh Bapenda membuatnya lebih mudah memberi pemahaman kepada konsumen jika ada potongan pajak 10% untuk setiap pembelian makanan dan minuman di restorannya. (Bsi))

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Muhammad Faiz Nur Abshar
baru saja
Langkah yg bagus, semoga dapat ditiru oleh daerah-daerah lainnya.