Ilustrasi.
BLITAR, DDTCNews – Sekitar 400 wajib pajak di Kota Blitar, Jawa Timur mengajukan keberatan dan keringanan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) kepada Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kepala BPKAD Kota Blitar Widodo Sapto Johanes mengatakan wajib pajak banyak mengajukan keringanan karena kondisi ekonomi yang sulit selama pandemi Covid-19. Dia menyebut ada sekitar 400 wajib pajak yang mengajukan keberatan atau keringanan pokok PBB-P2 terutang.
"Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, kami memproses pengajuan keberatan, pengurangan, dan keringanan pembayaran PBB hampir 400 wajib pajak dari total wajib pajak sekitar 57.000 wajib pajak," katanya, Kamis (22/10/2020).
Widodo mengatakan perkembangan tingkat penerimaan PBB-P2 mulai Mei hingga Agustus 2020 sangat lamban. Dalam periode tersebut, banyak wajib pajak yang mengajukan keberatan atau keringanan pembayaran PBB-P2 kepada BPKAD.
Widodo menyatakan keringan yang telah diajukan wajib pajak akan diproses pada September 2020. Dia berujar akan memberikan keringan yang bervariasi mulai 20% hingga 50% tergantung kondisi lapangan yang dialami wajib pajak.
Adapun latar belakang wajib pajak yang mengajukan keberatan atau keringanan beragam. Dia menyebut ada wajib pajak yang mengajukan keberatan atau keringanan PBB-P2 terutang atas lahan pertanian, tempat usaha, hingga lembaga pendidikan.
"Pengajuan keringan kami proses September 2020. Kami memberikan keringanan yang paling memungkinkan untuk bisa ditanggung wajib pajak. Wajib pajak yang mengajukan keringanan juga bermacam-macam. Ada yang di bidang pertanian, usaha, dan pendidikan,” jelasnya.
Selain itu, sambung Widodo, pada masa pandemi Covid-19 ini BPKAD juga memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2. Semula, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 adalah 30 September 2020. Namun, tahun ini, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 diperpanjang hingga 31 Oktober 2020.
Adapun realisasi penerimaan PBB-P2 sudah hampir memenuhi target. Widodo menyebut saat ini realisasi pembayaran PBB-P2 telah mencapai Rp10,4 miliar atau 92% dari target yang ditetapkan senilai Rp11,3 miliar.
"Karena pandemi Covid-19, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 kami mundurkan 1 bulan. Kami masih punya waktu satu minggu untuk mengejar target, mudah-mudahan bisa tercapai," pungkasnya, seperti dilansir suryamalang.tribunnews.com. (kaw)