PROVINSI SUMATERA UTARA

Kasus Korupsi Pajak PBB Mencuat, Dua Kepala Daerah Ini Disidik

Redaksi DDTCNews
Kamis, 22 Oktober 2020 | 10.49 WIB
Kasus Korupsi Pajak PBB Mencuat, Dua Kepala Daerah Ini Disidik

Ilustrasi. (DDTCNews)

MEDAN, DDTCNews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara tengah memproses penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga melibatkan dua kepala daerah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rony Samtana mengatakan dua kepala daerah yang dimaksud adalah Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) dan bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel).

“Kami sedang mengintensifkan dan memantapkan proses penyidikan untuk dua kepala daerah, yakni Bupati Labura dan Labusel,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana di Medan, dikutip Kamis (22/10/2020).

Rony menegaskan kasus dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labura dan Labusel saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Dalam hal tersebut, Polda Sumatera Utara juga sudah menetapkan sejumlah tersangka.

“Penanganan kasusnya masih berjalan. Kami sedang memantapkan dan mengintensifkan proses penyidikan untuk status tersangka lainnya,” ujarnya seperti dilansir faseberita.id.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labura dan Labusel. Kelimanya adalah MH selaku Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Labusel dan SL Kabid Pendapatan periode 2016.

Kemudian dari Kabupaten Labura, masing-masing AFL selaku Kepala DPKD Labura periode 2013, FID selaku Kepala DPredKD periode 2014, dan AP selaku Kabid Pendapatan periode 2013, 2014, dan 2015.

Rony menambahkan Polda telah mendapatkan data kerugian negara yang disebabkan penyelewengan DBH PBB Labura dan Labusel. “Sudah kami temukan kerugian negara karena kasus itu. Doakan saja semoga kasus ini cepat selesai,” tutur Rony.

Dia juga tidak menamping kasus korupsi ini mengarah ke Bupati Labura dan Labusel. Meski begitu, secara proporsional, Polda Sumut akan melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti lanjut terlebih dahulu.

“Jadi tergantung perkembangan hasil penyelidikan dan pemeriksaan penyidik nantinya,” tegas Rony yang juga pernah menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.