Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebutkan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dan retribusi daerah kini sudah dapat dilakukan melalui GoPay.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) diprediksi meningkat hingga 11% dengan penerapan transaksi pendapatan daerah nontunai ini.
"Kami berupaya mengefisienkan pelayanan publik, salah satu caranya dengan menggandeng GoPay untuk menyediakan solusi praktis dalam membayar PBB dan retribusi," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (23/9/2020).
Kerja sama pembayaran pajak dan retribusi daerah secara nontunai ini juga sebagai tindak lanjut atas imbauan pemerintah pusat yang mendorong minimalisasi kontak fisik di tengah pandemi Covid-19.
Sementara itu, Managing Director GoPay Budi Gandasoebrata mengatakan GoPay berupaya untuk mendorong penggunaan transaksi nontunai pada masyarakat dalam setiap transaksi, termasuk dalam hal pembayaran pajak.
"Kami percaya pembayaran nontunai dapat memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, terutama saat Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB seperti saat ini," ujar Budi.
Selain DKI Jakarta, lanjut Budi, pembayaran PBB dan retribusi daerah melalui GoPay sudah diterapkan di Jateng, Yogyakarta, Sumut, Kalteng, Kaltim, Kalimantan Utara, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Kepulauan Riau dan Jawa Timur.
Pada saat bersamaan, Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini menuturkan kerja sama ini bakal mampu mendukung upaya reformasi birokrasi dan transparansi finansial yang sedang didorong oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Melalui kolaborasi dengan GoPay pilihan masyarakat DKI Jakarta untuk membayar pajak makin beragam," tuturnya. (rig)