KOTA DEPOK

Wah, PBB untuk Veteran Mulai Tahun Depan Gratis

Muhamad Wildan
Minggu, 30 Agustus 2020 | 07.01 WIB
Wah, PBB untuk Veteran Mulai Tahun Depan Gratis

Seorang pemuda memperhatikan sebuah mural atau lukisan dinding bergambar Presiden pertama Sukarno, di Rangkapan Jaya, Sawangan, Depok, Jabar, Kamis (27/8). Pemkot Depok bakal menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi para veteran mulai 2021. (ANTARA FOTO/Dodo Karundeng/nz)

DEPOK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, bakal menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi para veteran mulai 2021.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana program ini merupakan bentuk penghargaan dari Pemkot Depok atas perjuangan para veteran dalam memperjuangkan kemerdekaan RI.

"Kebijakan ini sesungguhnya sudah kami lakukan secara bertahap melalui pengurangan biaya PBB sejak 2012 lalu. Tahun depan Pemkot Depok akan menggratiskan PBB bagi veteran," ujar Nina seperti dikutip Kamis (27/8/2020).

Secara bertahap, PBB bagi veteran sudah didiskon sebesar 60% bagi veteran pembela dan sebesar 75% bagi veteran pejuang terhitung sejak 2012. Pada 2017, terdapat kebijakan baru di mana Pemkot Depok menyamakan diskon PBB menjadi sebesar 75% bagi seluruh veteran.

Untuk 2021 , Pemkot Depok tetap akan mengeluarkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB kepada veteran. Meski demikian, nilai PBB terutang yang tertuang dalam SPPT bakal sebesar nol rupiah.

Berdasarkan pendataan Pemkot Depok per 2019, terdapat 1.023 veteran yang telah menikmati fasilitas diskon PBB dan berhak mendapatkan insentif pembebasan PBB pada 2021 mendatang.

Menurut Nina, penggratisan PBB ini akan memengaruhi nilai PBB yang dipungut Pemkot Depok setiap tahunnya. "Untuk nilai PBB-nya mencapai kurang lebih Rp1 miliar. Pengaruh terhadap penerimaan pasti ada, tapi ini tidak akan sebanding dengan perjuangan mereka," ujar Nina.

Sebelum Pemkot Depok, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah pernah memberikan fasilitas pembebasan PBB bagi veteran melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 42/2020. Di DKI Jakarta.

Tidak hanya veteran, pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, dan mantan presiden serta wakil presiden juga mendapatkan fasilitas pembebasan PBB. Secara spesifik, pembebasan PBB ini berlaku untuk 3 generasi hingga anak dan cucu pihak penerima fasilitas pembebasan PBB.

Bagi guru, pensiunan PNS, hingga purnawirawan Polri dan TNI, pembebasan PBB hanya berlaku untuk dua generasi yakni hingga anak dari pihak yang menerima fasilitas dari Pemprov DKI Jakarta. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.