KABUPATEN KUNINGAN

Bupati Ajak Keluarga PNS Ikut Sosialisasi Pajak

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 01 Agustus 2020 | 07.01 WIB
Bupati Ajak Keluarga PNS Ikut Sosialisasi Pajak

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

KUNINGAN, DDTCNews - Bupati Kuningan, Jawa Barat, Acep Purnama ikut serta dalam kegiatan sosialisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) yang melibatkan seluruh PNS Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan inti program Zonita Pamor. Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Pemprov Jabar dan Pemkab Kuningan yang menempatkan PNS pemkab beserta keluarganya menjadi pelopor ketaatan pajak daerah bagi masyarakat luas.

"Aparatur Sipil Negara (ASN) & keluarganya sebagai pelopor ketaatan pajak daerah guna menopang APBD Juara. Melalui Zonita Pamor diharapkan keteladanan ASN dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu," katanya, seperti dikutip Rabu (29/7/2020).

Sementara itu, Kepala Pusat Pengelolaan Pajak Daerah (P3D) Pemprov Jabar Wilayah Kuningan Cucu Cahyati Ranita menambahkan program keteladanan PNS Pemkab Kuningan dalam membayar PKB digelar secara bertahap mulai 28 Juli sampai dengan 30 Juli 2020.

Dia menyebutkan masyarakat Jabar masih bisa memanfaatkan insentif 'Triple Untung' yang diberikan Bapenda Jabar. Insentif pajak tersebut sudah diperpanjang pemprov dari kebijakan awal berakhir pada 31 Mei 2020 yang kemudian  diperpanjang sampai dengan 31 Juli 2020.

Terdapat tiga keuntungan atau insentif pajak daerah yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Pertama, pemutihan dalam bentuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan pokok dan denda untuk BBN-KB untuk pengalihan kepemilikan kedua dan seterusnya.

Insentif ketiga yang ditawarkan adalah relaksasi tarif progresif pokok tunggakan atas permohonan BBN-KB. Pemprov Jabar hanya mematok pungutan tunggakan atas BBN-KB yang masih dimiliki masyarakat dengan tarif final sebesar 1,75%.

Cucu menyebutkan bagi warga yang hendak mengikuti program ini yakni harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti STNK asli, KTP Elektronik asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli dan pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor kendaraan.

Selain itu diperlukan dokumen pendukung lain berupa bukti hasil cek fisik kendaraan. "Untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, warga dapat menggunakan layanan elektronik seperti E-Samsat, T-Samsat, Sambara, dan Samsat J’bret," imbuhnya dilansir laman resmi Pemkab Kuningan. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.