Ilustrasi.
KUNINGAN, DDTCNews – Pemkab Kuningan, Jawa Barat meluncurkan program Bulan Panutan Pajak 2021 pada akhir Februari. Penerimaan pajak diharapkan mampu meningkat melalui program tersebut.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Apang Suparman mengatakan program ini menjadi cara pemerintah untuk mengamankan realisasi penerimaan pajak daerah. Menurutnya, program tersebut diharapkan mampu mengulang prestasi pada tahun fiskal 2020.
"Dengan berbagai langkah dan upaya yang kita lakukan, alhamdulillah realisasi target pajak daerah dapat kami amankan sehingga pajak daerah tahun 2020 secara kumulatif dapat tercapai 103%," katanya dikutip Jumat (26/2/2021).
Pemkab, sambung Apang, akan melanjutkan beberapa proses bisnis tahun lalu untuk mengamankan penerimaan melalui optimalisasi pengawasan di lapangan. Kemudian, pemkab akan melakukan pendataan dan penagihan aktif sebagai kompensasi kebijakan insentif pajak yang digulirkan.
Selanjutnya, Pemkab Kuningan juga melakukan pengembangan inovasi dalam pelayanan pajak daerah. Pemerintah mengandalkan pengembangan sistem teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan pajak daerah kepada masyarakat.
"Layanan pelaporan dan pembayaran pajak secara online ini sangat relevan dan membantu wajib pajak di masa pandemi Covid-19," ujarnya.
Apang menjabarkan beberapa aplikasi dan layanan elektronik untuk tata cara pembayaran pajak daerah. Salah satunya melalui aplikasi dan saluran pembayaran milik Bank BJB mulai dari jaringan ATM, BJB Mobile, hingga Digicash BJB. Selain itu, pembayaran pajak juga bisa melalui aplikasi miliki PT Pos Indonesia, gerai Indomaret dan Alfamart.
Dia menambahkan salah satu jenis pajak yang tidak terlalu terdampak pandemi Covid-19 adalah PBB-P2. Apang menyebutkan realisasi PBB-P2 yang stabil pada tahun lalu juga ikut ditopang kesadaran pajak yang baik.
"Hal ini menunjukan bahwa masyarakat Kabupaten Kuningan pada umumnya memiliki kesadaran yang baik dalam membayar pajak PBB-P2," imbuhnya, seperti dilansir suaracirebon.com. (kaw)